Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi Syariah » Pandangan Islam Terhadap Jual Beli, Sebuah Pendekatan Manhaji

Pandangan Islam Terhadap Jual Beli, Sebuah Pendekatan Manhaji

  • account_circle admin
  • calendar_month Sen, 6 Mei 2013
  • visibility 620

Jual beli menurut islam, hukum islam dalam mengatur jual beli, pola jual beli dalam pandangan islam, syariat islam dalam jual beli, fiqih jual beli. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi. Jual Beli Dalam Pandangan Islam. Dalam Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 275, Allah menegaskan bahwa: “…Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang didahului oleh penghalalan jual beli. Jual beli (trade) adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Kita mengetahui bahwa pasar tercipta oleh adanya transaksi dari jual beli. Pasar dapat timbul manakala terdapat penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk dijual kepada pembeli. Dari konsep sederhana tersebut lahirlah sebuah aktivitas ekonomi yang kemudian berkembang menjadi suatu sistem perekonomian.

Pertanyaannya kini adalah, seperti apakah konsep jual beli tersebut yang dibolehkan dan sesuai dengan pandangan Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu melihat batasan-batasan dalam melakukan aktivitas jual beli. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) menjelaskan perlu adanya kejelasan dari obyek yang akan dijualbelikan. Kejelasan tersebut paling tidak harus memenuhi empat hal. Pertama, mereka menjelaskan tentang lawfulness. Artinya, barang tersebut dibolehkan oleh syariah Islam. Barang tersebut harus benar-benar halal dan jauh dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Allah. Tidak boleh menjual barang atau jasa yang haram dan merusak. Kedua, masalah existence. Obyek dari barang tersebut harus benar-benar nyata dan bukan tipuan. Barang tersebut memang benar-benar bermanfaat dengan wujud yang tetap. Ketiga, delivery. Artinya harus ada kepastian pengiriman dan distribusi yang tepat. Ketepatan waktu menjadi hal yang penting disini. Dan terakhir, adalah precise determination. Kualitas dan nilai yang dijual itu harus sesuai dan melekat dengan barang yang akan diperjualbelikan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan pada saat promosi dan iklan. Dari keempat batasan obyek barang tersebut kemudian kita perlu melihat bagaimanakah konsep kepemilikan suatu produk dalam Islam. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) juga menjelaskan bahwa konsep kepemilikan barang itu adalah mutlak milik Allah (QS 24:33 dan 57:7). Semua yang ada di darat, laut, udara, dan seluruh alam semesta adalah kepunyaan Allah. Manusia ditugaskan oleh Allah sebagai khalifah untuk mengelola seluruh harta milik Allah tersebut dan kepemilikan barang-barang yang menyangkut hajat hidup harus dikelola secara kolektif dengan penuh kejujuran dan keadilan. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi. Abdurrahman bin Auf adalah salah satu contoh sahabat nabi yang lahir sebagai seorang mukmin yang tangguh berkat hasil pendidikan di pasar. Beliau menjadi salah satu orang kaya yang amanah dan juga memiliki kepribadian ihsan.

Lalu bagaimana menciptakan sistem jual beli yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh? Ada beberapa langkah yang bisa kita praktekkan sedini mungkin. Langkah tersebut antara lain dengan melatih kejujuran diri kita. Latihlah menjadi orang jujur dari hal-hal yang kecil. Rasulullah selalu mempraktekkan kejujuran, termasuk ketika melakukan aktivitas jual beli. Beliau selalu menjelaskan kualitas yang sebenarnya dari barang yang dijual dan tidak pernah memainkan takaran timbangan. Selain melatih kejujuran, kita juga harus mampu memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Tidak menjadi orang yang latah melihat kesuksesan dari bisnis pihak lain. Kita harus mampu sabar dan tawakkal dengan disertai ikhtiar yang optimal dalam melihat peluang yang tepat dalam melakukan aktivitas bisnis. Langkah lainnya adalah dengan menciptakan distribusi yang tepat melalui zakat, infak, dan shadaqah. Aktivitas jual beli harus mampu melatih kita untuk menjadi orang yang pemurah dan senantiasa berbagi dengan sesama. Zakat, infak, dan shadaqah adalah media yang tepat untuk membangun hal tersebut. Konsep jual beli dalam Islam diharapkan menjadi cikal bakal dari sebuah sistem pasar yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis. Sistem pasar yang tepat akan menciptakan sistem perekonomian yang tepat pula. Maka, jika kita ingin menciptakan suatu sistem perekonomian yang tepat, kita harus membangun suatu sistem jual beli yang sesuai dengan kaidah syariah Islam yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi ini. Hal tersebut dapat tercipta dengan adanya kerjasama antara seluruh elemen yang ada di pasar, yang disertai dengan kerja keras, kejujuran dan mampu melihat peluang yang tepat dalam membangun bisnis yang dapat berkembang dengan pesat. Demikian kajian yang kami sajikan tentang jual beli dalam pandangan islam, hukum islam jual beli, fiqih jual beli, tata aturan jual beli dalam islam.

Wallahu ‘alamu bishowab.

Referensi:
Al-Omar, Fuad. dan Abdel-Haq, Mohammed. 1996. Islamic Banking. Theory, Practise, and Challenges. Karachi: Oxford University Press.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • peluang usaha membuka toko bangunan, langkah-langkah membuka toko bangunan, peluang usaha toko bangunan, perhituangan membuka usaha toko bangunan.

    Tips dan Langkah Membuka Usaha Toko Bangunan

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2013
    • visibility 2.964
    • 0Komentar

    Tips & Langkah Membuka toko bangunan, perhitunagan membangun toko bangunan. Semakin besarnya kebutuhan material banyak mendorong seseorang untuk memulai usaha toko bangunan. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang tentunya ingin memiliki tempat tinggal, tentunya meningkat pula jumlah permintaan akan bahan bangunan. Memulai usaha dengan membuka usaha toko bangunan, merupakan salah satu pilihan tepat bagi pencari […]

  • pertumbuhan ekonomi yogyakarta triwulan pertama 2013, peningkatan ekspor yogyakarta 2013, data pertumbuhan ekspor yogyakarta 2013, faktor pertumbuhan ekonomi yogyakarta

    Berita Ekonomi, Pertumbuhan Ekspor DIY Peringkat Dua Nasional

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2013
    • visibility 3.656
    • 0Komentar

    Berita ekonomi, pertumbuhan ekspor DIY peringkat dua nasional. Data ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekspor yogyakarta cukup positif dalam triwulan pertama 2013 bahkan pertumbuhan ekspor yogyakarta menempati ururtan kedua setelah Propinsi Papua dengan pertumbuhan ekspor sebesar 29,2 persen dan nlai ekspor 1,8 juta dolar Amerika. “Sementara ekspor Papua tumbuh 43,5 persen dengan nilai total 382,9 juta […]

  • tips membuka usaha toko kelontong, langkah membuka usaha warung kelontong, membuka toko kelontong, kiat bisnis toko kelontong, usaha bisnis warung kelontong

    Peluang Usaha Membuka Usaha Toko Kelontong

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2013
    • visibility 799
    • 0Komentar

    Usaha toko kelontong memang bukan jenis usaha baru. Namun, perlu dicermati bahwa usaha ini memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan minimarket yang sekarang banyak bertebaran. Sebab, toko kelontong bisa didirikan hampir di mana saja, bahkan di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh jaringan minimarket. Selain itu, usaha toko kelontong bisa dijalankan tanpa harus meninggalkan kewajiban lainnya sebagai ibu […]

  • kerajinan perak yogyakarta, hasil kerajinan perak yogyakarta, perak adalah hasil kerajinan, macam-macam produck kerajinan perak kotagede

    Perajin Perak Yogyakarta Tergerus, Faktor Utama Kebijakan PPN

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2013
    • visibility 437
    • 0Komentar

    Kebijakan Pajak Pertumbuhan Nilai, kebijakan PPN ternyata membarikan dampak yang signifikan bagi perajin perak yogyakarta. Penurun jumlah perajin perak yang ada di Yogyakarta diperkirakan sekitar 50% dari jumlah sebelum 2008 atau mulainya krisis finansial global. Ketua Koperasi Produksi Pengusaha Perak Yogyakarta, Sutoyo membenarkan jumlah perajin perak terus menurun. Meski data pasti memang tidak ada, ia memperkirakan […]

  • Dasar Berbisnis, Etika Dalam Menjalankan Bisnis, makna dan pengertian bisnis, bagaimana bisnis dimengerti dan dijalankan, memahami bisnis dalam etika dan praktik lapangan.

    Dasar Berbisnis, Etika Dalam Menjalankan Bisnis

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2013
    • visibility 438
    • 0Komentar

    Dasar Berbisnis, Etika Dalam Menjalankan Bisnis,  makna dan pengertian bisnis, bagaimana bisnis dimengerti dan dijalankan, memahami bisnis dalam etika dan praktik lapangan. Anoraga (1996) mengartikan bahwa bisnis memiliki makna dasar “The buying and selling of goods and service.” Dalam kamus bahasa Indonesia , bisnis diartikan sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan. Pakar bisnis Skinner […]

  • Pemerintah Bantul Mendapat Penghargaan Pelopor Pengembangan Usaha Mikro, pertumbuhan ekonomi bantul yogyakarta, pemerintah bantul mendapatkan penghargaan pelopor pengambang usaha mikro dan menengan, UMKM bantul jogja,

    Pemerintah Bantul Mendapat Penghargaan Pelopor Pengembangan Usaha Mikro

    • calendar_month Rab, 29 Mei 2013
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Pemerintah Bantul Yogyakarta sangat gigih dalam memperjuangkan usaha mikro (UKM) sehingga ia mendapatkan penghargaan pelopor pengembangan usaha mikro dari dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jawa Tengah. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto, Minggu di Bantul mengatakan, piagam penghargaan pelopor pengembangan UMKM tersebut diberikan langsung oleh Direktorat Universitas Sebelas Maret di gedung kampus […]

expand_less