Langkah-langkah Dalam Melakukan Kontrak Dalam Bisnis, peran hukum bisnis dalam kemajuan dagang, peranan hukum niaga dalam bisnis, melakukan kontrak dalam bisnis.
Home » Artikel » Langkah-langkah Dalam Melakukan Kontrak Dalam Bisnis

Langkah-langkah Dalam Melakukan Kontrak Dalam Bisnis

admin 14 Mei 2013 148

Langkah-langkah Dalam Melakukan Kontrak Dalam Bisnis, peran hukum bisnis dalam kemajuan dagang, peranan hukum niaga dalam bisnis, melakukan kontrak dalam bisnis.

A. Pengertian Kontrak Bisnis

Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.

Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

B. Asas-asas dalam Kontrak Bisnis

Asas dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah. Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu asasnya yang biasanya lebih bersifah filosofis. Asas-asas dalam kontrak bisnis di antaranya.

1. Asas Kebebasan Berkontrak:

Asas ini dimaknai dengan adanya keleluasaan atau kebebasan bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu Kontrak untuk menentukan isi kontrak, bentuk kontrak, dan apa pun yang diatur dalam kontrak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Namun demikian, kebebasan yang di peroleh para pihak masih ada batasannya, yaitu Undang-undang, Ketertiban umum, dan kesusilaan.

2. Asas Kekuatan Mengikat:

Asas ini dimaknai dengan adanya ikatan dari para pihak ketika membuat kontrak. Para pihak yang menandatangani kontrak terikat dengan apa yang telah ditandatanganinya dalam kontrak tersebut. Asas yang tersirat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Kata-kata”berlaku sebagai undang-undang” memiliki makna kekuatannya sama dengan undang-undang, artinya memiliki daya paksa untuk mematuhi apa yang tertuang dalam kontrak tersebut.

3. Asas Itikad Baik:

Asas ini memiliki makna yaitu kontrak yang di buat para pihak harus didasari dengan adanya itikad baik di antara para pihak baik sebelum dibuatnya kontrak, pada saat dibuatnya kontrak maupun setelah berlakunya kontrak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata.

4. Asas Kesepakatan:

Asas ini memiliki makna yaitu kesepakatan merupakan pangkal tolak dari mulai berlakunya suatu kontrak atau mulai mengikatnya suatu kontrak bagi para pihak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata jo. Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.

Harus digaris bawahi asas bukanlah norma, jadi ketika terjadi pelanggaraa terhadap asas maka tidak dapat dikatagorikan telah terjadi pelanggaraan hukum dengan adanya sanksi hukum, melainkan telah terjadi pelanggaran asas dengan sanksi yang bersifat moral. Namun apabila asas ini sudah tertuang dalam suatu norma atau aturan maka tentu saja pelanggaraannya bukan merupakan pelanggaraan asas tetapi sudah termasuk pelanggaraan hukum atau peraturan norma sehingga patut mendapat sanksi hukum.

C. Syarat-syarat sahnya Kontrak Bisnis.

Suatu Kontrak harus memenuhi empat syarat supaya kontrak sah secara hukum. Keempat syarat syahnya Kontrak Bisnis di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena empat syarat tersebut merupakan ketentuan yang memaksa dalam arti harus dipenuhi, jika tidak maka terdapat sanksi hukum yaitu kontrak tersebut tidak sah scara hukum.

D. Subjek dan Objek Kontrak Bisnis

Kontrak dilakukan oleh dua orang atau lebih. Para pihak yang terlibat dalam kontrak dinamakan subjek kontrak. Subjek kontrak bisnis sering dinamakan debitor dan kreditor. Kreditor merupakan pihak yang berhak menuntut sedangkan debitor merupakan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan. Kewajiban debitor untuk memenuhi tuntutan kreditor merupakan objek. Perjanjian yang sering juga dinamakan denga istilah prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi ini dapat berupa memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Sesuatu disini tergantung dari maksud dan tujuan para pihak mengadakan hubungan hukum.

Prestasi dari suatu kontrak harus memenuhi tiga syarat yakni:

1. Harus di perkenankan, artinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Harus mungkin dilaksanakan, artinya mungkin dilaksanakan menurut kemampuan manusia.
3. Harus tertentu atau dapat ditentukan, artinya objek kontraknya harus terang dan jelas.

E. Wansprestasi dan Konsep Ganti Kerugian.

Prestasi harus dilaksanakan oleh debitor. Apabila debitor tidak dapat melaksanakan prestasi maka debitor tersebut dikatagorikan telah wansprestasi atau tidak dipenuhinya prestasi.
Suatu debitor dikatakan wansprestasi apabila:

1. Debitor terlambat memenuhi prestasi
2. Debitor keliru memenuhi prestasi
3. Debitor tidak tunai memenuhi prestasi
4. Debitor sama sekali tidak memenuhi prestasi

Terhadap debitor yang wansprestasi, kreditor dapat mengajukan tuntutan terhadapnya. Bentuk dari tuntutan dapat berupa:

1. Pemenuhan prestasi
2. Pemenuhan prestasi disertai ganti rugi
3. Ganti kerugian
4. Pembatalan Kontrak
5. Pembatalan kontrak disertai ganti rugi

Ganti rugi konsepnya dapat berupa biaya, rugi dan bunga. Biaya diartikan dengan segala pengeluaraan yang telah nyata-nyta dikeluarkan. Rugi diartikan segala kerugian yang disebabkan karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditor akibat kelalaian debitor. Sedangkan bunga di artikan dengan hilangnya segala keuntungan yang diharapkan atau sudah diperhitungkan.Kerugian sendiri ada bentuknya yang materiil dan ada yang inmateriil.

G. Sebab – Sebab Berakhirnya Kontrak Bisnis

Terdapat 10 sebab berakhirnya kontrak bisnis, yakni :

1. Pembayaran : dimaknai oleh dengan pemenuhan prestasi secara sukarela oleh debitor
2. Penawaran pembayaran tunai dengan diikuti penitipan : dimaknai dengan adanya keinginan memenuhi prestasi oleh debitor yang tidak ditanggapi oleh pihak kreditor.
3. Pembaharuan utang atau novasi ; dimakna dengan hapusnya kontrak lama seiring dengan disepakatinya kontrak baru. Menurut pasal 1430 KUHP perdata, novasi dibedakan menjadi 3, yakni : novasi objektif, novasi subyektif pasif, novasi subyektif.

4. Perjumpaan utang atau Kompensasi dimaknai dengan suatu keadaan dimana dua orang atau lebih saling memiliki utang piutang secara timbal balik.
5. Persatuan utang ; maksudnya adalah perbuatan hukum dimana kreditor dan debitor bersatu.
6. Pembebasan utang dimaknai dengan perbuatan hukum dimana kreditor melepaskan haknya untuk menagih kepada debitor.
7. Pembatalan kontrak dimaknai dengan adanya tindakan wanprestasi dari debitor, terdapat 3 syarat untuk terjadinya pembatalan kontrak, yakni : a. Kontrak harus bersifat timbal balik; b. Harus ada tindakan wanprestasi; c. Harus dengan keputusan Hakim.

8. Berlakunya syarat batal dan ini terjadi pada kontrak bersyarat dengan syarat membatalkan (conditional agreement).
9. Musnahnya objek kontrak, maksudnya objek yang menjadi inti dari kontrak ternyata tidak ada.
10. Kadaluarsa atau lewat waktu, adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu tuntutan dengan lewatnya waktu tertentu dan atas syarat syarat yang ditentukan oleh undang – undang. Jangka waktu tersebut biasanya 30 tahun.

Lewat waktu ada 2 jenis, yaitu : lewat waktu untuk memperoleh hak dan lewat waktu untuk dibebaskan suatu tuntutan. Langkah-langkah Dalam Melakukan Kontrak Dalam Bisnis, peran hukum bisnis dalam kemajuan dagang, peranan hukum niaga dalam bisnis, melakukan kontrak dalam bisnis. 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
14 Langkah Penting Dalam Menjalankan Bisnis

admin

11 Jun 2023

14 Langkah Penting Dalam Menjalankan Bisnis. Menjalankan bisnis yang sukses melibatkan berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah 14 langkah penting yang dapat membantu Anda menjalankan bisnis dengan baik: 1. Rencanakan Dengan Matang Mulailah dengan menyusun rencana bisnis yang jelas dan terperinci. Identifikasi visi, misi, dan tujuan bisnis Anda. Tentukan target pasar, analisis pesaing, dan …

HIPSI ke UNSW Australia

admin

31 Jul 2017

 

Fakta Bisnis, Berbisnis Membuat Tubuh Menjadi Sehat

admin

02 Jun 2013

Fakta bisnis, berbisnis membuat tubuh menjasi sehat. Opini ini nampak miring dari wacana selama ini, bagaiaman tidak orang berbisnis banyak mendapat berita tentang setres bahkan hingga struk. Dari banyak berita yang kita dengar tentunya akan banyak yang menyatakan bahwa aktivitas bisnis rentan dua hal yakni untung dan rugi dan bilamana kerugian datang maka yang sering …

10 Cara Membangun Usaha Kecil Untuk Meraih Sukses

admin

31 Mei 2013

Cara membangun usaha, tips membangun bisnis, kiat membangun bisnis hanya akan menjadi tidak penting bila hanya anda baca dan anda hayalankan. Membangun bisnis bukanlah hal yang mengerikan atau hal yang sangat sulit, namun begitu ia juga membutuhkan titik fokus dari anda sebagai calon pengusaha. Semua pengusaha di dunia tidak ada yang kaya mendadak atau bim …

Strategi Bisnis Komunikasi Lintas Budaya, Pendekatan Bisnis dan Budaya

admin

13 Mei 2013

Strategi Bisnis Komunikasi Lintas Budaya, Pendekatan Bisnis dan Budaya, hubungan komunikasi dengan bisnis, hubungan budaya dengan bisnis, memahami bisnis dengan budaya, strategi komunikasi bisnis lintas budaya. KOMUNIKASI BISNIS LINTAS BUDAYA Dalam dunia bisnis kita juga memperlukan komunikasi apalagi jika kita berbisnis dengan orang yang mempunyai kebudayaan berbeda dengan kita lah berikut ini makna dari komunikasi bisnis …

Dasar Berbisnis, Etika Dalam Menjalankan Bisnis

admin

12 Mei 2013

Dasar Berbisnis, Etika Dalam Menjalankan Bisnis,  makna dan pengertian bisnis, bagaimana bisnis dimengerti dan dijalankan, memahami bisnis dalam etika dan praktik lapangan. Anoraga (1996) mengartikan bahwa bisnis memiliki makna dasar “The buying and selling of goods and service.” Dalam kamus bahasa Indonesia , bisnis diartikan sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan. Pakar bisnis Skinner …

Hot Categories