Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Langkah-langkah Dalam Melakukan Kontrak Dalam Bisnis

Langkah-langkah Dalam Melakukan Kontrak Dalam Bisnis

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 14 Mei 2013
  • visibility 277

Langkah-langkah Dalam Melakukan Kontrak Dalam Bisnis, peran hukum bisnis dalam kemajuan dagang, peranan hukum niaga dalam bisnis, melakukan kontrak dalam bisnis.

A. Pengertian Kontrak Bisnis

Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.

Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

B. Asas-asas dalam Kontrak Bisnis

Asas dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu norma atau aturan atau kaidah. Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan dahulu asasnya yang biasanya lebih bersifah filosofis. Asas-asas dalam kontrak bisnis di antaranya.

1. Asas Kebebasan Berkontrak:

Asas ini dimaknai dengan adanya keleluasaan atau kebebasan bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu Kontrak untuk menentukan isi kontrak, bentuk kontrak, dan apa pun yang diatur dalam kontrak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Namun demikian, kebebasan yang di peroleh para pihak masih ada batasannya, yaitu Undang-undang, Ketertiban umum, dan kesusilaan.

2. Asas Kekuatan Mengikat:

Asas ini dimaknai dengan adanya ikatan dari para pihak ketika membuat kontrak. Para pihak yang menandatangani kontrak terikat dengan apa yang telah ditandatanganinya dalam kontrak tersebut. Asas yang tersirat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Kata-kata”berlaku sebagai undang-undang” memiliki makna kekuatannya sama dengan undang-undang, artinya memiliki daya paksa untuk mematuhi apa yang tertuang dalam kontrak tersebut.

3. Asas Itikad Baik:

Asas ini memiliki makna yaitu kontrak yang di buat para pihak harus didasari dengan adanya itikad baik di antara para pihak baik sebelum dibuatnya kontrak, pada saat dibuatnya kontrak maupun setelah berlakunya kontrak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata.

4. Asas Kesepakatan:

Asas ini memiliki makna yaitu kesepakatan merupakan pangkal tolak dari mulai berlakunya suatu kontrak atau mulai mengikatnya suatu kontrak bagi para pihak. Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata jo. Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata.

Harus digaris bawahi asas bukanlah norma, jadi ketika terjadi pelanggaraa terhadap asas maka tidak dapat dikatagorikan telah terjadi pelanggaraan hukum dengan adanya sanksi hukum, melainkan telah terjadi pelanggaran asas dengan sanksi yang bersifat moral. Namun apabila asas ini sudah tertuang dalam suatu norma atau aturan maka tentu saja pelanggaraannya bukan merupakan pelanggaraan asas tetapi sudah termasuk pelanggaraan hukum atau peraturan norma sehingga patut mendapat sanksi hukum.

C. Syarat-syarat sahnya Kontrak Bisnis.

Suatu Kontrak harus memenuhi empat syarat supaya kontrak sah secara hukum. Keempat syarat syahnya Kontrak Bisnis di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena empat syarat tersebut merupakan ketentuan yang memaksa dalam arti harus dipenuhi, jika tidak maka terdapat sanksi hukum yaitu kontrak tersebut tidak sah scara hukum.

D. Subjek dan Objek Kontrak Bisnis

Kontrak dilakukan oleh dua orang atau lebih. Para pihak yang terlibat dalam kontrak dinamakan subjek kontrak. Subjek kontrak bisnis sering dinamakan debitor dan kreditor. Kreditor merupakan pihak yang berhak menuntut sedangkan debitor merupakan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan. Kewajiban debitor untuk memenuhi tuntutan kreditor merupakan objek. Perjanjian yang sering juga dinamakan denga istilah prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi ini dapat berupa memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Sesuatu disini tergantung dari maksud dan tujuan para pihak mengadakan hubungan hukum.

Prestasi dari suatu kontrak harus memenuhi tiga syarat yakni:

1. Harus di perkenankan, artinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Harus mungkin dilaksanakan, artinya mungkin dilaksanakan menurut kemampuan manusia.
3. Harus tertentu atau dapat ditentukan, artinya objek kontraknya harus terang dan jelas.

E. Wansprestasi dan Konsep Ganti Kerugian.

Prestasi harus dilaksanakan oleh debitor. Apabila debitor tidak dapat melaksanakan prestasi maka debitor tersebut dikatagorikan telah wansprestasi atau tidak dipenuhinya prestasi.
Suatu debitor dikatakan wansprestasi apabila:

1. Debitor terlambat memenuhi prestasi
2. Debitor keliru memenuhi prestasi
3. Debitor tidak tunai memenuhi prestasi
4. Debitor sama sekali tidak memenuhi prestasi

Terhadap debitor yang wansprestasi, kreditor dapat mengajukan tuntutan terhadapnya. Bentuk dari tuntutan dapat berupa:

1. Pemenuhan prestasi
2. Pemenuhan prestasi disertai ganti rugi
3. Ganti kerugian
4. Pembatalan Kontrak
5. Pembatalan kontrak disertai ganti rugi

Ganti rugi konsepnya dapat berupa biaya, rugi dan bunga. Biaya diartikan dengan segala pengeluaraan yang telah nyata-nyta dikeluarkan. Rugi diartikan segala kerugian yang disebabkan karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditor akibat kelalaian debitor. Sedangkan bunga di artikan dengan hilangnya segala keuntungan yang diharapkan atau sudah diperhitungkan.Kerugian sendiri ada bentuknya yang materiil dan ada yang inmateriil.

G. Sebab – Sebab Berakhirnya Kontrak Bisnis

Terdapat 10 sebab berakhirnya kontrak bisnis, yakni :

1. Pembayaran : dimaknai oleh dengan pemenuhan prestasi secara sukarela oleh debitor
2. Penawaran pembayaran tunai dengan diikuti penitipan : dimaknai dengan adanya keinginan memenuhi prestasi oleh debitor yang tidak ditanggapi oleh pihak kreditor.
3. Pembaharuan utang atau novasi ; dimakna dengan hapusnya kontrak lama seiring dengan disepakatinya kontrak baru. Menurut pasal 1430 KUHP perdata, novasi dibedakan menjadi 3, yakni : novasi objektif, novasi subyektif pasif, novasi subyektif.

4. Perjumpaan utang atau Kompensasi dimaknai dengan suatu keadaan dimana dua orang atau lebih saling memiliki utang piutang secara timbal balik.
5. Persatuan utang ; maksudnya adalah perbuatan hukum dimana kreditor dan debitor bersatu.
6. Pembebasan utang dimaknai dengan perbuatan hukum dimana kreditor melepaskan haknya untuk menagih kepada debitor.
7. Pembatalan kontrak dimaknai dengan adanya tindakan wanprestasi dari debitor, terdapat 3 syarat untuk terjadinya pembatalan kontrak, yakni : a. Kontrak harus bersifat timbal balik; b. Harus ada tindakan wanprestasi; c. Harus dengan keputusan Hakim.

8. Berlakunya syarat batal dan ini terjadi pada kontrak bersyarat dengan syarat membatalkan (conditional agreement).
9. Musnahnya objek kontrak, maksudnya objek yang menjadi inti dari kontrak ternyata tidak ada.
10. Kadaluarsa atau lewat waktu, adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu tuntutan dengan lewatnya waktu tertentu dan atas syarat syarat yang ditentukan oleh undang – undang. Jangka waktu tersebut biasanya 30 tahun.

Lewat waktu ada 2 jenis, yaitu : lewat waktu untuk memperoleh hak dan lewat waktu untuk dibebaskan suatu tuntutan. Langkah-langkah Dalam Melakukan Kontrak Dalam Bisnis, peran hukum bisnis dalam kemajuan dagang, peranan hukum niaga dalam bisnis, melakukan kontrak dalam bisnis. 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seminar Entrepreneur “Mempersiapkan Diri Menuju Indonesia 2030”

    Seminar Entrepreneur “Mempersiapkan Diri Menuju Indonesia 2030”

    • calendar_month Sab, 28 Des 2013
    • visibility 608
    • 0Komentar

    “Indonesia yang berpenduduk kurang lebih 250 juta jiwa dengan mendiami sekitar 11.000 pulau dari 17.504 pulau di seluruh Nusantara merupakan Negara berkembang dengan potensi yang paling mungkin untuk menjadi negara kuat di masa akan mendatang. Pemimpin perusahaan konsultan bisnis, McKinsey Indonesia, Raoul Oberman, menyatakan Indonesia berpotensi menjadi negara dengan ekonomi terbesar ketujuh di dunia pada […]

  • Dasar Berbisnis, Etika Dalam Menjalankan Bisnis, makna dan pengertian bisnis, bagaimana bisnis dimengerti dan dijalankan, memahami bisnis dalam etika dan praktik lapangan.

    Dasar Berbisnis, Etika Dalam Menjalankan Bisnis

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2013
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Dasar Berbisnis, Etika Dalam Menjalankan Bisnis,  makna dan pengertian bisnis, bagaimana bisnis dimengerti dan dijalankan, memahami bisnis dalam etika dan praktik lapangan. Anoraga (1996) mengartikan bahwa bisnis memiliki makna dasar “The buying and selling of goods and service.” Dalam kamus bahasa Indonesia , bisnis diartikan sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan. Pakar bisnis Skinner […]

  • daftar pengurus HIPSI DIY, pembentukan pengurus hipsi diy, buchori al-zahrowi ketua hipsi diy, wirausaha santri, gerakan ekonomi santri,

    Santri Berwirausaha; Himpunan Pengusaha Santri Indonesia DIY

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2013
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Santri Berwirausaha; Himpunan Pengusaha Santri Indonesia DIY, Meskipun berat, namun harus tetap melaksanakan tanggung jawab yang telah ditangguhkan di atas pundaknya. Demikian gambaran perasaan H Buchori Al-Zahrowi, tatkala pengusaha-pengusaha NU Yogyakarta mendaulatnya sebagai ketua Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) cabang Yogyakarta, Sabtu (1/6) sore, di gedung PWNU DIY, Jl MT Haryono, 41-42. Ditemui NU Online […]

  • Penyanyi Anang Hermasnyah Jadi Brand Ambassador HIPSI

    Penyanyi Anang Hermasnyah Jadi Brand Ambassador HIPSI

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2013
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Anang Hermansyah, penyanyi papan atas indonesia ini mendapat jabatan baru dari Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI). Kemarin, suami Ashanti ini dikukuhkan sebagai Pembina HIPSI Pusat dan Brand Ambassador HIPSI. Seusai pengukuhan yang dilaksanakan di kantor PWNU Jatim, Anang mengatakan masuk ke HIPSI karena panggilan hati. Sebagai orang NU tulen, dirinya ingin ikut berkecimpung dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. “Saya melihat perkembangan kehidupan […]

  • Memahami Sistem Ekonomi Islam Dalam Untuk Menjalankan Bisnis, pemahaman sistem ekonomi islam kekinian, prinsip ekonomi syariah.

    Memahami Sistem Ekonomi Islam Dalam Untuk Menjalankan Bisnis

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2013
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Memahami Sistem Ekonomi Islam Dalam Untuk Menjalankan Bisnis, pemahaman sistem ekonomi islam kekinian, prinsip ekonomi syariah. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada […]

  • pertumbuhan ekonomi yogyakarta triwulan pertama 2013, peningkatan ekspor yogyakarta 2013, data pertumbuhan ekspor yogyakarta 2013, faktor pertumbuhan ekonomi yogyakarta

    Berita Ekonomi, Pertumbuhan Ekspor DIY Peringkat Dua Nasional

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2013
    • visibility 3.359
    • 0Komentar

    Berita ekonomi, pertumbuhan ekspor DIY peringkat dua nasional. Data ini menunjukan bahwa pertumbuhan ekspor yogyakarta cukup positif dalam triwulan pertama 2013 bahkan pertumbuhan ekspor yogyakarta menempati ururtan kedua setelah Propinsi Papua dengan pertumbuhan ekspor sebesar 29,2 persen dan nlai ekspor 1,8 juta dolar Amerika. “Sementara ekspor Papua tumbuh 43,5 persen dengan nilai total 382,9 juta […]

expand_less