<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ekonomi Syariah &#8211; HIPSI &#8211; Himpunan Pengusaha Santri Indonesia</title>
	<atom:link href="https://hipsi.org/category/ekonomi-syariah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://hipsi.org</link>
	<description>Himpunan Pengusaha Santri Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 May 2013 18:17:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.3</generator>

<image>
	<url>https://hipsi.org/wp-content/uploads/2021/05/logo-hipsi-kecil.png</url>
	<title>Ekonomi Syariah &#8211; HIPSI &#8211; Himpunan Pengusaha Santri Indonesia</title>
	<link>https://hipsi.org</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sejarah Ekonomi Islam, Dasar Ekonomi Islam</title>
		<link>https://hipsi.org/sejarah-ekonomi-islam-dasar-ekonomi-islam/162</link>
					<comments>https://hipsi.org/sejarah-ekonomi-islam-dasar-ekonomi-islam/162#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 May 2013 02:11:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bagaimana sejrah ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[Dasar Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[latar belakang ekonomi islam.]]></category>
		<category><![CDATA[melihat sejarah ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[perkembangan ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah Ekonomi Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hipsi.org/?p=162</guid>

					<description><![CDATA[Sejarah Ekonomi Islam, Dasar Ekonomi Islam, melihat sejarah ekonomi islam, bagaimana sejrah ekonomi islam, perkembangan ekonomi islam, latar belakang ekonomi islam. Salah satu misi Rasulullah diutus ke dunia ini oleh Allah adalah membangun rakyat yang beradab. Langkah awal yang dilakukan Nabi Muhammad menanamkan pemahaman keimanan dan keberadaannya di muka bumi ini. Ajaran nabi menjadikan manusia sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://hipsi.org/tips-dan-langkah-membuka-usaha-toko-bangunan/" target="_blank"><strong>Sejarah Ekonomi Islam, Dasar Ekonomi Islam</strong></a>, melihat sejarah ekonomi islam, bagaimana sejrah ekonomi islam, perkembangan ekonomi islam, latar belakang ekonomi islam. Salah satu misi Rasulullah diutus ke dunia ini oleh Allah adalah membangun rakyat yang beradab. Langkah awal yang dilakukan Nabi Muhammad menanamkan pemahaman keimanan dan keberadaannya di muka bumi ini. Ajaran nabi menjadikan manusia sebagai pribadi yang bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan merupakan unsur kehidupan yang paling mendasar dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup. Nilai-nilai manusiawi inilah yang menyebabkan ajaran Nabi Muhammad berlaku hingga akhir zaman.<br />
Setelah wafatnya nabi kepemimpinan dipegang oleh Khulafa al Rasyidin, berbagai perkembangan, gagasan, dan pemikiran muncul pada masa itu. Hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang berbeda antar Khalifah itu sendiri, kebijakan-kebijakan itupun muncul sebagai akibat dari munculnya masalah-masalah baru. Salah satunya pemenuhan kehidupan masyarakat di bidang ekonomi sehingga masalah teknis untuk mengatasi masalah-masalah perniagaan muncul pada waktu itu. Sejumlah aturan yang bersumberkan Al-Qur’an dan Hadist Nabi hadir untuk memecahkan masalah ekonomi yang ada. Masalah ekonomi menjadi bagian yang penting pada masa itu.<br />
<span id="more-162"></span><!--more-->Pemikiran ekonomi Islam dimulai sejak Muhammad dipilih menjadi rasul, beliau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan kemaslahatan umat, selain masalah hukum dan politik, tetapi juga masalah ekonomi atau perniagaan-mu’amalat. Masalah ekonomi rakyat menjadi perhatian Rasulullah karena masalah itu merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan, hal ini terbukti dengan adanya hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah bersabda yang artinya : “Kemiskinan membawa kepada kekafiran.” Maka upaya memberantas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan Rasulullah SAW. Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah menjadi pedoman oleh pada penggantiNya yaitu Khulafa al Rasyidin dalam memutuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Al-Qur’an dan hadist menjadi sumber dasar sebagai teori ekonomi.<br />
Membicarakan sistem ekonomi Islam secara utuh, tidak cukup dikemukakan pada tulisan yang sempit ini, karena sistem ekonomi Islam mencakup beberapa segi dan mempunyai ketergantungan dengan beberapa disiplin ilmu lainnya sebagaimana juga yang ditemukan pada studi ekonomi umum. Persolan sistem bank syariah hanyalah sebagian kecil dari sederetan masalah-masalah yang terdapat dalam studi ekonomi Islam. Kendati demikian, sistem ekonomi Islam mempunayi ciri khas dibanding sistem ekonomi lain (kapitalis-sosialis). Ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanuisaan dan bersifat moderat.</p>
<p style="text-align: justify;">
A. Kontribusi Ekonomi Musim Klasik<br />
Sejarah membuktikkan bahwa para pemikir muslim merupakan penemu, peletak dasar, dan pengembang dalam berbagai bidang-bidang ilmu. Nama-nama pemikir muslim bertebaran di sana-sini menghiasi arena ilmu-ilmu pengetahuan. Baik ilmu alam maupun ilmu sosial. Mulai dari filsafat, matematika, astronomi, ilmu optik, biologi, kedokteran, sejarah, sosiologi, psikologi, pedagogi, sampai termasuk juga ilmu ekonomi.<br />
Para pemikir klasik muslim tidak terjebak untuk mengotak-ngotakkan barbagai macam ilmu tersebut seperti yang dilakukan para pemikir saat ini. Mereka melihat ilmu-ilmu tersebut sebagai “ayat-ayat” Allah yang bertebaran di seluruh alam. Dalam pandangan mereka, ilmu-ilmu itu walaupun sepintas terlihat berbeda-beda dan bermacam-macam jenisnya, namun pada hakikatnya berasal dari sumber yang satu, yakni dari Yang Maha Mengetahui seluruh ilmu, Yang Maha Benar, Allah SWT. Para pemikir muslim memang melakukan klasifikasi terhadap berbagai macam ilmu, tetapi yang dilakukan oleh mereka adalah pembeda, bukan pemisahan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bila para pemikir klasik muslim menguasai bebagai macam bidang ilmu. Ibnu Sina (980-1037M), sebagai contoh, selain terkenal sebagai ahli kedokteran,[1] juga ahli filsafat. Bahkan ia juga mendalami psikologi dan musik. Al-Ghazali (450H/1058M-505/111M),[2] selain banyak membahas masalah-masalah fiqh (hukum), ilmu qalam (teologi), dan tasawuf, beliau juga banyak membahas masalah filsafat, pendidikan, psikologi, ekonomi, dan pemerintahan. Sayangnya tradisi pemikiran seperti ini tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya peradaban umat muslim hampir disegala bidang. Kemunduran sebagian disebabkan karena musuh dari luar, sebagian lagi disebabkan oleh sikap umat muslim sendiri. Umat muslim tenggelam lama dalam tidur nyeyaknya. Kegiatan berpikir berhenti sehingga umat muslim mengalami kemerosotan disegala bidang. Mulai dari bidang politik, ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, sosial, seni, dan kebudayaan. Lama-kelamaan peradaban muslim tidak terdengar gaungnya untuk jangka waktu yang lama. Bahkan negeri-negeri muslim akhirnya menjadi sasaran empuk penjajahan bangsa-bangsa non-muslim. Banyak industri khas Islami yang terpinggirkan (untuk tidak menyebut hilang). Kedaulatan politik diambil alih oleh bangsa penjajah warisan Romawi. Institusi ekonomi Islam (baitul maal, al-hisbah, suftaja, hawala,funduk, dar al-Tiraz, Ma’una dan lain-lain) terpinggirkan. Dalam bidang seni dan budaya Barat. Dalam bidang seni dan budaya, terjadi pengekoran yang membabi buta terhadap budaya Barat. Dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, terjadi sekularisme. Hasilnya, pada masa kini umat muslim identik dengan kebodohan dan kemiskinan.[3] (sungguh ironis mengingat ayat Al-Qur’an yang pertama turun adalah perintah “Iqra”; “Bacalah” dan mengingat salah satu doa nabi yang selalu beliau ulang-ulang: ”Ya Allah, aku berlidung kepada-Mu kekufuran dan kefaqiran…”<br />
Di tengah-tengah keadaan seperti ini terjadilah proses kehilangan fakta-fakta sejarah, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Andil pemikir-pemikir muslim dalam ilmu-ilmu pengetahuan tertutupi sehingga bila kita membaca buku-buku sejarah ilmu pengetahuan, maka sebagian besar menyatakan bahwa sejak zaman filosof-filosof Yunani yang mahsyur (Socrates, Plato, Aritoteles, dan lain-lain) beberapa abad sebelum semua ilmu, tidak terkecuali ilmu ekonomi.<br />
Josheph Schumpeter,[4] misalnya dalam buku opus-nya menyatakan adanya great gap dalam sejarah pemikiran ekonomi selama 500 tahun, yaitu masa yang dikenal umat muslim, suatu hal yang berusaha ditutupi oleh Barat karena pemikiran ekonom muslim pada masa inilah banyak dicuri oleh para ekonom Barat. Para ekonom muslim sendiri mengakui, meraka banyak membaca dan dipengaruhi oleh tulisan-tulisan Aritoteles (367-322SM) sebagai filsuf yang banyak menulis masalah ekonomi. Namun mereka tetap menjadikan Al-Qur’an dan hadist sebagai rujukan utama dalam menulis teori-teori ekonomi Islami. Schumpeter menyebut dua kontribusi ekonom scolastik, yaitu penemuan kembali tulisan-tulisan Aritoteles dan towering achievement st.Thomas Aquinas (1255-1274). Schumpeter hanya menulis tiga baris dalam catatan kakinya nama Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd dalam kaitan proses transmisi pemikiran Aritoteles kepada St.Thomas. Pemikiran ekonomi St.Thomas sendiri banyak yang bertentangan dengan dogma-dogma gereja sehingga para sejarahwan menduga St.Thomas mencuri ide-ide itu dari para ekonom muslim.<br />
Adapun proses pencurian terjadi dalam berbagai bentuk. Pada abad ke-11 dan ke-12, sejumlah pemikir Barat seperti Contantine the African, Adelard of Bath melakukan perjalanan ke Timur Tengah. Mereka belajar Bahasa Arab dan melakukan studi serta membawa ilmu-ilmu baru ke Eropa. Contohnya, Leornado of Pisa belajar di Bougie, Aljazair pada abad ke-12. Ia juga belajar aritmetika dan matematika Al-Khwarizmi (780-850M) dan sekembalinya dari sana ia menulis buku Liber Abaci pada tahun 1202. Raymond Lyli (1223-1315) yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara Arab mendirikan lima universitas yang mengajarkan Bahasa Arab sehingga banyak yang kemudian menerjemahkan karya-karya ekonom muslim. Diantara penerjemah tersebut adalah adelard of Bath, Constantine the African, Michael Scot, Hermaan the German, Dominic Gundislavi, John of Seville, Olato of Trivoli William of Luna, Robert Chester, Gerard of Cremona,dan lain-lain. Sementara itu di antara para penerjemah Yahudi adalah Jacob of Anatolio, Jacob ben Macher Ibn Tibbon, Kalanymus ben kalonymus, Moses ben Solomon of Solon, Yakub ben Abbon Marie dan lain-lain. Adapun karya-karya ekonom muslim yang diterjemahkan adalah Al-Kindi, Al Farabi, Ibnu Sina, A- Ghazali, Ibnu Rusyd, Al-Khwarizmi, Ibnu Haytham. Ibnu Hazm, Jabir Ibnu Hayyam, Ibnu Bajja, Ar-Razi.<br />
Beberapa pemikiran ekonom muslim yang dicuri tanpa pernah disebut sumber kutipannya antara lain:<br />
1. Teori Pareto Optimum diambil dari kitab Nahjul Balaghah Imam Ali.<br />
2. Bar Herbraeus, pendeta Syriac Jacobite Church, menyalin beberapa bab Ihya Ulumudin Al-Ghazali.<br />
3. Gresham-law dan Oresme Treatrise dari dari kitab Ibnu Taimiyah.<br />
4. Pendeta gereja Spanyol Ordo Dominican Raymond Martini mayalin banyak bab dari Tahafut Al-Falasifa, Maqasid Al-Falasifa, Al-Munqid, Misykat Al-Anwar, dan Ihya-nya Al-Ghazali.<br />
5. St.Thomas menyakin banyak bab dari Al-Farabi (St.Thomas yamg belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Ghazalidari Bar Hebraeus dan Martini).<br />
6. Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith (1776 M), dengan bukunya The Wealth Of Nation diduga banyak mendapat inspirasi dari buku al-amwal-nya Abu Ubayd (838 M) yang dalam bahsa Inggrisnya adalah persis judul bukunya Smith The Wealth.<br />
Dengan demikian, para pemikir-pemikir ekonomi muslim telah mengidentifikasi banyak konsep, variable, dan teori-teori ekonomi yang masih relevan hingga kini. Ibnu Al-Nadim (438/1047M) mencatat nama beberapa ulama dengan sejumlah karya ilmiah yang secara khusus membahas masalah ekonomi dan keuangan.[5] Sebagian karya itu ada yang masih bertahan sampai sekarang, sebagian lagi sudah hilang . Yang hilang itu antara lain:<br />
1. Hafshawaih: ”Kitab Al-Kharaj.” Buku ini merupakan yang pertama dalam masalah ini.<br />
2. Al-Hasan Bin Ziyad Al-Lu’lu’I (204 H/819 M): “Al-Kharaj” dan Al-Nafaqat”.<br />
3. Al-Haetsam Bin Adi al-Kufi (114-207 H/732-831 M).<br />
4. Al-Ashma;I, Abu Abdul Malik (122-216 H/740-831 M): Kitab Al-Kharaj<br />
5. Ja’far Bin Mubasysyir (234 H/848 M).<br />
6. Abdul ‘Abbas al-ahwal (270 H-883 M).<br />
Oleh sebab para pemikir Islami sebenarnya telah memberikan kontibusi yang sangat berarti bagi perkembangan ilmu ekonomi modern. Dengan demikian, teori ekonoomi Islam sebenarnya bukan ilmu baru.<br />
Sikap umat muslim terhadap ilmu-ilmu dari Barat, termasuk ilmu ekonomi versi “kovensional”, adalah la takadzibuhu jamii’a, wala tushahhihuhu jamii’a (jangan menolak semuanya, dan jangan pula menerima semuanya). Maka ekonomi muslim tidak perlu terkesima dengan teori-teori ekonomi Barat. Ekonom muslim perlu mempunyai akses terhadap kitab-kitab klasik Islami. Di lain pihak, fuqaha Islami perlu juga mempelajari teori-teori ekonomi modern agar dapat menterjemahkan kondisi ekonomi modern dalam bahasa kitab klasik Islami.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejarah Ekonomi Islam<br />
Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembangan ekonomi tidaklah begitu besar dikarenakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belum begitu banyak. Sampai tahun ke empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari banu Nadar, suatu suku yang tingggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam Pakta Madinah tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan berusaha untuk membunuh Rasulullah. Nabi meminta mereka untuk meninggalkan kota namun mereka menolaknya. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka.<br />
Akhirnya mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa barang-barang sebanyak daya angkutan unta, kecuali baju baja-besi. Semua milik banu Nazir yang ditinggalkan menjadi milik kaum muslimin. Rasulullah membagikan tanah ini sebagian besar kepada Muhajirin dan orang-orang Anshar yang miskin. Pendapatan utama pada masa Rasulullah: Pendapatan utama pada masa ini adalah zakat, yang berbeda dengan pajak. Zakat tidak diperlakukan dengan pajak.<br />
Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar Islam. Pengeluaran dan penyaluran zakat ini diatur secara jelas dalam Al-Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, badan kepengurusan zakat, para Mu’allaf-orang yang baru masuk islam-yang dibujuk hatinya, untuk-memerdekakan-budak, orang-orang yang berhutang-untuk keperluan agama,untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”<br />
Sumber pendapatan sekunder antara lain:<br />
Uang tebusan untuk para tawanan perang<br />
Harta karun temuan pada periode sebelum Islam<br />
Harta benda kaum muslimin yang meninggalkan negerinya<br />
Wakaf harta benda yang diindikasikan kepada umat Islam pendapatannya didepositokan ke baitul mal<br />
Nawaib, yaitu pajak yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya-borjuis<br />
Zakat fitrah<br />
Sedekah seperti korban dan korban dan Kaffarat- denda atas kesalahan yang dilakukan kaum muslimin pada acara ke agamaan seperti berburu pada musim haji.</p>
<p style="text-align: justify;">
Secara umum kita bisa membaginya sejarah perkembangan ekonomi Islam sebagai berikut:<br />
a) Periode Pertama/Fondasi (Masa awal Islam-450 H/1058 M)<br />
Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat. Seperti Zayd bin Ali (120 H/798 M), Abu Yusuf (182/798), Muhammad Bin Hasan al Shaybani (189/804), Abu Ubayd (224/838) Al Kindi (260/873), Junayd Baghdadi (297/910), Ibnu Miskwayh (421/1030), dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">b) Periode Kedua (450-850 H/1058-1446 M)<br />
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya Al Ghazali (451-505 H/1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H/1093 M), Ibnu Taimyah (661-728 H/1263-1328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1404 M), Al Maghrizi (767-846 H/1364-1442 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Abdul Qadir Jaelani (1169 M), Ibnul Qayyim (1350 M), dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">c) Periode Ketiga (850-1350 H/1446-1932 M)<br />
Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir, Seperti Shah Waliullah (1114-1176 M/1703-1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H/1787 M), Jamaluddin al Afghani (1294 M/1897 M), Muhammad Abduh (1320 H/1905 M), Ibnu Nujaym (1562 M), dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">d) Periode Kontemporer (1930 –sekarang)<br />
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya Ahmad, Khurshid (1985 h. 9-11) membagi perkembangan pemikiran ekonomi Islam kontemporer menjadi 4 fase sebagaimana berikut:<br />
1) Fase Pertama<br />
Pada pertengahan 1930-an banyak muncul analisis–analisis masalah ekonomi sosial dari sudut syariah Islam sebagai wujud kepedulian teradap dunia Islam yang secara umum dikuasai oleh negara-negara Barat. Meskipun kebanyakan analisis ini berasal dari para ulama yang tidak memiliki pendidikan formal bidang ekonomi, namun langkah mereka telah membuka kesadaran baru tentang perlunya perhatian yang serius terhadap masalah sosial ekonomi. Berbeda dengan para modernis dan apologist yang umum berupaya untuk menginterpretasikan ajaran Islam sedemikian rupa sehingga sesuai dengan praktek ekonomi modern, para ulama ini secara berani justru menegaskan kembali posisi Islam sebagai comperehensive way of life, dan mendorong untuk suatu perombakan tatanan ekonomi dunia yang ada menuju tatatan yang lebih Islami. Meskipun pemikiran-pemikiran ini masih banyak membahas hal-hal elementer dan dalam lingkup yang terbatas, namun telah menandai sebuah kebangkitan pemikiran Islam modern.</p>
<p style="text-align: justify;">2) Fase Kedua<br />
Pada sekitar tahun 1970-an banyak ekonom muslim yang berjuang keras mengembangkan aspek tertentu dari ilmu ekonomi Islam, terutama dari sisi moneter. Mereka banyak mengetengahkan pembahasan tentang bunga dan riba dan mulai menawarkan alternatif pengganti bunga. Kerangka kerja suatu perbankan yang bebas bunga mendapat bahasan yang komperehensif. Berbagai pertemuan internasional untuk pembahasan ekonomi Islam diselenggarakan untuk mempercepat akselerasi pengembangan dan memperdalam cakupan bahasan ekonomi Islam. Konferensi internasional pertama diadakan di Mekkah, Saudi Arabia pada tahun 1976, disusul Konferensi Internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional Baru di London, Inggris pada tahun 1977, dua seminar Ilmu Ekonomi Fiskal dan Moneter Islam di Mekkah (1978) dan di Islamabad, Pakistan (1981), Konferensi tentang Perbankan Islam dan Strategi Kerjasama Ekonomi di Baden-baden Jerman Barat (1982), serta Konferensi Internasional Kedua tentang Ekonomi Islam di Islamabad (1983). Pertemuan yang terakhir ini secara rutin tetap berlangsung (2001) dengan tuan rumah negara-negara Islam. Sejak itu banyak karya tulis yang dihasilkan dalam wujud makalah, jurnal ilmiah hingga buku.</p>
<p style="text-align: justify;">3) Fase Ketiga<br />
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam selama satu setengah dekade terakhir menandai fase ketiga di mana banyak berisi upaya-upaya praktikal-operasional bagi realisasi perbankan tanpa bunga, baik di sektor publik maupun swasta. Bank-bank tanpa bunga banyak didirikan, baik di negara-negara muslim maupun di negara-negara non muslim, misalnya di Eropa dan Amerika. Dengan berbagai kelemahan dan kekurangan atas konsep bank tanpa bunga yang digagas oleh para ekonom muslim dan karenanya terus disempurnakan langkah ini menunjukkan kekuatan riil dan keniscayaan dari sebuah teori keuangan tanpa bunga.</p>
<p style="text-align: justify;">4) Fase Keempat<br />
Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komperehensif terhadap teori dan praktek ekonomi Islam. Adanya berbagai keguncangan dalam sistem ekonomi konvensional, yaitu kapitalisme dan sosialisme, menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi implementasi ekonomi Islam. Dari sisi teori dan konsep yang terpenting adalah membangun sebuah kerangka ilmu ekonomi yang menyeluruh dan menyatu, baik dari aspek mikro maupun makro ekonomi. Berbagai metode ilmiah yang baku banyak diaplikasikan di sini. Dari sisi praktikal adalah bagaimana kinerja lembaga ekonomi yang telah ada (misalnya bank tanpa bunga) dapat berjalan baik dengan menunjukkan segala keunggulannya, serta perlunya upaya yang berkesinambungan untuk mengaplikasikan teori ekonomi Islam. Hal-hal inilah yang banyak menjadi perhatian dari para ekonom muslim saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan menurut sumber yang lain, sejarah perkembangan ekonomi Islam dapat dibagi pada empat fase:<br />
1. Masa Pertumbuhan<br />
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih timbulnya dasar ekonomi Islam. Segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang sangat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa baitul mal. Perusahaanpun telah dipraktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.</p>
<p style="text-align: justify;">2. Masa Keemasan<br />
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke-2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah, pengaturan pasar, dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.<br />
3. Masa Kemunduran<br />
Dengan ditutupnya pintu ijtihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat para imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan. Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi dalam mendiscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah Al-Quran dan Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">4. Masa Kesadaran<br />
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad ke-15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironisnya lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.<br />
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:<br />
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain.<br />
Buah dari semaraknya studi-studi ekonomi Islam ini membuahkan berdirinya bank-bank Islam, baik dalam skala nasional maupun internasional. Dalam skala internasional misalnya, telah berdiri Islamic Development Bank (IDB/Bank Pembangunan Islam). Dalam agreement establishing the islamic Development Bank (anggaran dasar IDB) pada article 2 disebutkan bahwa salah satu fungsi dan kekuatan IDB pada ayat (xi) adalah melaksanakan penelitian untuk kegiatan ekonomi, keuangan dan perbankan di negara-negara muslim dapat sejalan dengan syari’ah. IDB juga telah memberikan bantuan teknis, baik dalam bentuk mensponsori penyelenggaraan seminar-seminar ekonomi dan perbankan Islam di seluruh dunia maupun dalam bentuk pembiayaan untuk tenaga perbankan yang belajar di bank Islam serta tenaga ahli bank yang ditempatkan di bank Islam yang baru berdiri.<br />
Bukti lain maraknya pelaksanaan ekonomi Islam adalah laporan dari data yang diambil dari Directory Of Islamic Financial Institutions tahun 1988 terbitan IRTI/IDB bahwa sedikitnya telah 32 bank Islam berdiri di seluruh dunia, termasuk di Eropa. Bila di Indoneisa banyak bank konvensional beralih bentuk ke bank syari’ah, berarti pertumbuhan bank syari’ah semakin cepat dan diminati oleh kalangan usahawan, belum lagi pertumbuhan bank syariah di negara lain dalam dekade ini, seperti di Malaysia dan negara-negara Islam lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
C. Pengaruh Islam dalam Perkembangan Akuntansi (Pra-Pemerintahan Islam)<br />
1. Pada masa penyebaran Islam, peradaban manusia didominasi oleh Bangsa Persia dan Bangsa Romawi.<br />
2. Sebagian besar daerah di Timur Tengah berada dalam jajahan Romawi dan menggunakan bahasa negara jajahan seperti Sham (meliputi Siria, Lebanon, Jordania, Palestina, Israel), sedang Iraq dijajah oleh Persia.<br />
3. Perdagangan Bangsa Arab Mekkah terbatas ke Yaman pada musim dingin dan ke Sham pada musim panas.</p>
<p style="text-align: justify;">D. Pengaruh Islam dalam Perkembangan Akuntansi (Pasca-Pemerintahan Islam)<br />
1. Penyebaran Islam menyebabkan penggunaan angka arab (adanya angka nol) meluas ke berbagai wilayah di dunia.<br />
2. Kewajiban mencatat transaksi tidak tunai mendorong umat Islam peduli terhadap pencatatan dan menimbulkan tradisi pencatatan transaksi di kalangan umat. Hal ini mendorong berkembangnya kerjasama (partnership).<br />
3. Kewajiban membayar zakat telah mendorong:<br />
a. Pemerintah Islam membuat laporan keuangan periodik Baitul Maal<br />
b. Pedagang muslim mengklasifikasikan hartanya sesuai ketentuan zakat dan membayarkan zakatnya jika telah memenuhi nishab dan haul.<br />
4. Peran akuntan penting dalam pengambilan keputusan terkait dengan kekayaan pemerintah dan pedagang.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia<br />
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi Islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi Islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.<br />
1. Sejarah Berdirinya<br />
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan Islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu. Perkembangan ekonomi Islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat Islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara Islami dan diridhai oleh Allah swt. Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perkembangan ekonomi Islam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi Islam di Indonesia, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.<br />
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah justru bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan Islam dan gerakan ekonomi Islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.<br />
2. Tantangan yang Harus dihadapi<br />
Ekonomi Islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu: Pertama, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya. Kedua, bagaimana sistem ekonomi Islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai rendah oleh negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).<br />
Organisasi tersebut didirikan dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja sama dalam mengembangkan ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar para ahli ekonomi Islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam melaksanakan pengenalan tentang sistem ekonomi Islam kepada masyarakat luas.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">KESIMPULAN</p>
<p style="text-align: justify;">Secara umum kita bisa membagi sejarah perkembangan ekonomi Islam sebagai berikut:<br />
Periode Pertama/Fondasi (Masa awal Islam-450 H/1058 M)<br />
Periode Kedua (450-850 H/1058-1446 M)<br />
Periode Ketiga (850-1350 H/1446-1932 M)<br />
Periode Kontemporer (1930-sekarang)<br />
Ada empat fase di dalam perkembangan ekonomi kontemporer:<br />
Fase Pertama (pertengahan tahun 1930-an)<br />
Fase Kedua (sekitar tahun 1970-an)<br />
Fase Ketiga<br />
Fase Keempat<br />
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sejarah Ekonomi Islam, Dasar Ekonomi Islam, melihat sejarah ekonomi islam, bagaimana sejrah ekonomi islam, perkembangan ekonomi islam,<a href="https://hipsi.org/langkah-langkah-dalam-melakukan-kontrak-dalam-bisnis/" target="_blank"><strong> latar belakang ekonomi islam.</strong></a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hipsi.org/sejarah-ekonomi-islam-dasar-ekonomi-islam/162/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memahami Sistem Ekonomi Islam Dalam Untuk Menjalankan Bisnis</title>
		<link>https://hipsi.org/memahami-sistem-ekonomi-islam-dalam-untuk-menjalankan-bisnis/159</link>
					<comments>https://hipsi.org/memahami-sistem-ekonomi-islam-dalam-untuk-menjalankan-bisnis/159#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2013 03:06:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Memahami Sistem Ekonomi Islam Dalam Untuk Menjalankan Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[pemahaman sistem ekonomi islam kekinian]]></category>
		<category><![CDATA[prinsip ekonomi syariah.]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hipsi.org/?p=159</guid>

					<description><![CDATA[Memahami Sistem Ekonomi Islam Dalam Untuk Menjalankan Bisnis, pemahaman sistem ekonomi islam kekinian, prinsip ekonomi syariah. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://hipsi.org/tips-dan-langkah-membuka-usaha-toko-bangunan/" target="_blank"><strong>Memahami Sistem Ekonomi Islam</strong></a> Dalam Untuk Menjalankan Bisnis, pemahaman sistem ekonomi islam kekinian, prinsip ekonomi syariah. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat dan volumenya (M. Abdul Mannan; 1993). [6]Menurut Umer Chapra sebagaimana kutip oleh Muhammad Hidayat mengatakan. [7]</p>
<p style="text-align: justify;"><em>” Islamic Economics was defined as that branch of knowledge whic helps realize human well-being through an allocation and distribution of scare resourcesthat is in confirmity with Isalamics teachings without unduly curbing individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances”.</em></p>
<p style="text-align: justify;">“Ekonomi Islam didefinisikan sebagai sebuah pengetahuan yang membentuk upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu (laissez faire) atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidak seimbangan lingkungan.”</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-159"></span>Ajaran Islam tentang ekonomi memiliki prinsip-prinsip yang bersumber Alquran dan Hadits. Prinsip-prinsip umum tersebut bersifat abadi, seperti prinsip tauhid, adil, maslahat, kebebasan dan tangung jawab, persaudaraan, dan sebagainya, Dalam Islam, tujuan dalam kegiatan ekonomi hanyalah merupakan target untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yakni kehidupan hidup di dunia dan di akherat sekaligus.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari berbagai sistem ekonomi yang ada saat ini, sistem ekonomi Islam yang dianggap sebagai pendatang baru dalam kancah perekonomian dunia, padahal ekonomi Islam sudah ada lebih dari 14 abad yang lalu, semenjak Nabi Muhammad mulai memperkenalkan Islam pada masyarakat Mekah, dibandingkan dengan sistem ekonomi lainya yang baru berkembang sekitar abad 17 ( kapitalisme dan sosialisme). walaupun dianggap baru tetapi keberadaanya sudah dapat dimanfaatkan, dengan bertumbuh pesat lembaga-lembaga keuangan Syariah, lembaga pendidikan yang membuka studi ekonomi Islam, maupun pentingnya religiusitas dalam ber-ekonomi.</p>
<p style="text-align: justify;">Prinsip dasar sistem ekonomi Islam. [8]</p>
<p style="text-align: justify;">1. Kebebasan individu</p>
<p style="text-align: justify;">Individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah negara Islam, karena tanpa kebebasan tersebut individu muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan pentingdalam menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan dalam masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">2.Hak terhadap harta.</p>
<p style="text-align: justify;">Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta. Walaupun begitu Islam memberikan batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">3.Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar.</p>
<p style="text-align: justify;">Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi di antara setiap individu tetapi tidak membiarkannya menjadi luas, ia mencoba menjadikan perbedaan tersebut dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan.</p>
<p style="text-align: justify;">4.Kesamaan Sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi tetapi ia mendukung dan menggalakan kesamaan social sehingga sampai bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja.</p>
<p style="text-align: justify;">5.Jaminan Sosial</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah Negara Islam, dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing.</p>
<p style="text-align: justify;">6.Distribusi kekayaan secara meluas.</p>
<p style="text-align: justify;">Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil tertentu orang dan menganjurkan distribusi kekayaan pada semua lapisan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">6.Larangan menumpuk kekayaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah perbuatan yang tidak baik tersebut supaya tidak terjadi dalam negara.</p>
<p style="text-align: justify;">1. Kesejahteraan individu dan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan sosial masyarakat saling melengkapi satu dengan lain, bukannya saling bersaing dan bertentangan antar mereka, maka sistem ekonomi Islam mencoba meredakan konflik ini sehingga terwujud kemanfaatan bersama. Memahami Sistem Ekonomi Islam Dalam Untuk Menjalankan Bisnis, pemahaman <a href="https://hipsi.org/langkah-langkah-dalam-melakukan-kontrak-dalam-bisnis/" target="_blank"><strong>sistem ekonomi islam kekinian, prinsip ekonomi syariah. </strong></a></p>
<p style="text-align: justify;">1.Afzalur Rahman, Economic Doctrine of Islam, Alih Bahasa, Soeroyo dan Nastangin, Doktrin Ekonomi Islam, jilid I, Pt. Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, 1995,hm8<br />
[2] MA Mannan, Islamics Economics, theory and practice, Alih Bahasa M.Nastangin, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, cet VII, Pt Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta,1995, Hlm.</p>
<p style="text-align: justify;">[3] Mohamad Hidayat, An Introduction to The Sharia Economic, Zikrul, Jakarta,2010, Hlm, 19</p>
<p style="text-align: justify;">4] Afzalur Rahman, op.cit, Hlm. 8</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hipsi.org/memahami-sistem-ekonomi-islam-dalam-untuk-menjalankan-bisnis/159/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pandangan Islam Terhadap Jual Beli, Sebuah Pendekatan Manhaji</title>
		<link>https://hipsi.org/pandanganislamterhadapjualbelisebuahpendekatanmanhaji/105</link>
					<comments>https://hipsi.org/pandanganislamterhadapjualbelisebuahpendekatanmanhaji/105#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 07:20:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih jual belia]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam dalam mengatur jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[hukum islam jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli dalam pandangan islam]]></category>
		<category><![CDATA[Jual beli menurut islam]]></category>
		<category><![CDATA[pola jual beli dalam pandangan islam]]></category>
		<category><![CDATA[syariat islam dalam jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[tata aturan jual beli dalam islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hipsi.org/?p=105</guid>

					<description><![CDATA[Jual beli menurut islam, hukum islam dalam mengatur jual beli, pola jual beli dalam pandangan islam, syariat islam dalam jual beli, fiqih jual beli. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="https://hipsi.org/akutansisyariahsebuahprinsipkeuanganislam/" target="_blank">Jual beli menurut islam</a>, hukum islam dalam mengatur jual beli, pola jual beli dalam pandangan islam, syariat islam dalam jual beli, fiqih jual beli. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi. Jual Beli Dalam Pandangan Islam. Dalam Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 275, Allah menegaskan bahwa: “…Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang didahului oleh penghalalan jual beli. Jual beli (trade) adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Kita mengetahui bahwa pasar tercipta oleh adanya transaksi dari jual beli. Pasar dapat timbul manakala terdapat penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk dijual kepada pembeli. Dari konsep sederhana tersebut lahirlah sebuah aktivitas ekonomi yang kemudian berkembang menjadi suatu sistem perekonomian.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-105"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaannya kini adalah, seperti apakah konsep jual beli tersebut yang dibolehkan dan sesuai dengan pandangan Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu melihat batasan-batasan dalam melakukan aktivitas jual beli. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) menjelaskan perlu adanya kejelasan dari obyek yang akan dijualbelikan. Kejelasan tersebut paling tidak harus memenuhi empat hal. Pertama, mereka menjelaskan tentang lawfulness. Artinya, barang tersebut dibolehkan oleh syariah Islam. Barang tersebut harus benar-benar halal dan jauh dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Allah. Tidak boleh menjual barang atau jasa yang haram dan merusak. Kedua, masalah existence. Obyek dari barang tersebut harus benar-benar nyata dan bukan tipuan. Barang tersebut memang benar-benar bermanfaat dengan wujud yang tetap. Ketiga, delivery. Artinya harus ada kepastian pengiriman dan distribusi yang tepat. Ketepatan waktu menjadi hal yang penting disini. Dan terakhir, adalah precise determination. Kualitas dan nilai yang dijual itu harus sesuai dan melekat dengan barang yang akan diperjualbelikan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan pada saat promosi dan iklan. Dari keempat batasan obyek barang tersebut kemudian kita perlu melihat bagaimanakah konsep kepemilikan suatu produk dalam Islam. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) juga menjelaskan bahwa konsep kepemilikan barang itu adalah mutlak milik Allah (QS 24:33 dan 57:7). Semua yang ada di darat, laut, udara, dan seluruh alam semesta adalah kepunyaan Allah. Manusia ditugaskan oleh Allah sebagai khalifah untuk mengelola seluruh harta milik Allah tersebut dan kepemilikan barang-barang yang menyangkut hajat hidup harus dikelola secara kolektif dengan penuh kejujuran dan keadilan. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi. Abdurrahman bin Auf adalah salah satu contoh sahabat nabi yang lahir sebagai seorang mukmin yang tangguh berkat hasil pendidikan di pasar. Beliau menjadi salah satu orang kaya yang amanah dan juga memiliki kepribadian ihsan.</p>
<p style="text-align: justify;">Lalu bagaimana menciptakan sistem jual beli yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh? Ada beberapa langkah yang bisa kita praktekkan sedini mungkin. Langkah tersebut antara lain dengan melatih kejujuran diri kita. Latihlah menjadi orang jujur dari hal-hal yang kecil. Rasulullah selalu mempraktekkan kejujuran, termasuk ketika melakukan aktivitas jual beli. Beliau selalu menjelaskan kualitas yang sebenarnya dari barang yang dijual dan tidak pernah memainkan takaran timbangan. Selain melatih kejujuran, kita juga harus mampu memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Tidak menjadi orang yang latah melihat kesuksesan dari bisnis pihak lain. Kita harus mampu sabar dan tawakkal dengan disertai ikhtiar yang optimal dalam melihat peluang yang tepat dalam melakukan aktivitas bisnis. Langkah lainnya adalah dengan menciptakan distribusi yang tepat melalui zakat, infak, dan shadaqah. Aktivitas jual beli harus mampu melatih kita untuk menjadi orang yang pemurah dan senantiasa berbagi dengan sesama. Zakat, infak, dan shadaqah adalah media yang tepat untuk membangun hal tersebut. Konsep jual beli dalam Islam diharapkan menjadi cikal bakal dari sebuah sistem pasar yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis. Sistem pasar yang tepat akan menciptakan sistem perekonomian yang tepat pula. Maka, jika kita ingin menciptakan suatu sistem perekonomian yang tepat, kita harus membangun suatu sistem jual beli yang sesuai dengan kaidah syariah Islam yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi ini. Hal tersebut dapat tercipta dengan adanya kerjasama antara seluruh elemen yang ada di pasar, yang disertai dengan kerja keras, kejujuran dan mampu melihat peluang yang tepat dalam membangun bisnis yang dapat berkembang dengan pesat. Demikian kajian yang kami sajikan tentang jual beli dalam pandangan islam, hukum islam jual beli, fiqih jual beli, <a href="https://hipsi.org/persiapanpurnakaryadanmembangunjiwakewirausahaan/" target="_blank">tata aturan jual beli dalam islam</a>.</p>
<p style="text-align: justify;">Wallahu ‘alamu bishowab.</p>
<p style="text-align: justify;">Referensi:<br />
Al-Omar, Fuad. dan Abdel-Haq, Mohammed. 1996. Islamic Banking. Theory, Practise, and Challenges. Karachi: Oxford University Press.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hipsi.org/pandanganislamterhadapjualbelisebuahpendekatanmanhaji/105/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akutansi Syariah, Sebuah Prinsip Keuangan Islam</title>
		<link>https://hipsi.org/akutansisyariahsebuahprinsipkeuanganislam/107</link>
					<comments>https://hipsi.org/akutansisyariahsebuahprinsipkeuanganislam/107#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 May 2013 07:11:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[dasar-dasar akutansi islam]]></category>
		<category><![CDATA[Ilmu akutansi]]></category>
		<category><![CDATA[management akutansi]]></category>
		<category><![CDATA[manajement keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[prinsip dasar akutansi islam]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[rancangan keuangan islam]]></category>
		<category><![CDATA[terangkum dalam bingkai prinsip dasar akutansi islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://hipsi.org/?p=107</guid>

					<description><![CDATA[Ilmu akutansi, management akutansi, manajement keuangan, rancangan keuangan, terangkum dalam bingkai prinsip dasar akutansi islam. Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="buku panduan keuangan syariah, implementasi akutansi syaraaiah, prinsip-prinsip keuangan syariah" target="_blank">Ilmu akutansi, management akutansi</a>, manajement keuangan, rancangan keuangan, terangkum dalam bingkai prinsip dasar akutansi islam. Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Dengan demikian mendengar kata ”Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada. 🙂</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-107"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”. Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494. Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”</p>
<p style="text-align: justify;">Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing. Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;<br />
2. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;<br />
3. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;<br />
4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;<br />
5. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);<br />
6. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;<br />
7. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;">1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;<br />
2. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;<br />
3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;<br />
4. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;<br />
5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;<br />
6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawab kan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya. Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an. “……… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl/ 16:89). Demikian kajian kami terkait dasar-dasar akutansi islam, rancangan keuangan islam, <a href="https://hipsi.org/50beasiswatiaptahunolehpemerintahsudan/" target="_blank">prinsip dasar akutansi islam</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://hipsi.org/akutansisyariahsebuahprinsipkeuanganislam/107/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
